Macam-Macam Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan| Dalam Pasal 5 UU RI No.12 Tahun 2011, disebutkan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan menurut pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Macam-macam asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut.. 

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

a. Asas Kejelasan Tujuan 
Asas kejelasan tujuan yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan terperinci yang hendak di capai
b. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat 
Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang sempurna yaitu bahwa setiap jenis peraturan perundang-undanga harus dibentuk oleh forum negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang mempunyai kewenangan. Peraturan perundang-undangan, sanggup batal atau dibatalkan demi aturan apabila dibentuk oleh forum negara atau pejabat yang tidak berwenang. 
c. Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan 
Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan bahan muatan yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan bahan muatan yang sempurna sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
d. Asas Dapat Dilaksanakan
Asas sanggup dilaksanakan yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan yaitu peraturan perundang-undangan dibentuk sebab memang benar-benar diperlukan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Asas Kejelasan Rumusan
Asas kejelasan rumusan yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, dan juga bahasa aturan terperinci dan juga gampang dimengerti sehingga tidak menjadikan banyak sekali macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 
g. Asas Keterbukaan 
Asas keterbukaan yaitu bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan yang sifatnya transparan dan juga terbuka. Sehingga, bagi seluruh lapisan pada masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperlihatkan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

 disebutkan bahwa dalam membentuk peraturan perundang Macam-Macam Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Didalam Pasal 6 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut... 
a. Asas Pengayoman 
Asas pengayoman yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memperlihatkan sumbangan untuk membuat ketentraman masyarakat. 
b. Asas Kemanusiaan 
Asas kemanusiaan yaitu setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sumbangan dan penghormatan hak asasi insan serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
c. Asas Kebangsaan 
Asas kebangsaan yaitu bahan muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan etika bangsa Indonesia yang beragam dengan tetap menjaga prinsip NKRI 
d. Asas Kekeluargaan 
Asas kekeluargaan yaitu bahwa setiap bahan mautan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
e. Asas Kenusantaraan
Asas kenusantaraan yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan bahan muatan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di kawasan merupakan cuilan dari sistem aturan nasional yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945. 
f. Asas Bhinneka Tunggal Ika 
Asas Bhinneka Tunggal Ika yaitu bahwa bahan muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi yang khusus kawasan serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara. 
g. Asas Keadilan 
Asas keadilan yaitu peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara 
h. Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan 
Asas kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan dilarang memuat hal yang bersifat membedakan menurut latar belakang, antara lain, agama,golongan,  suku, gender, , ras, dan status sosial. 
i. Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum
Asas ketertiban dan kepastian aturan yaitu bahan muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum
j. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan 
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
Selanjutnya di dalam Pasal 6 Ayat (2) UU RI No. 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), peraturan perundang-undangan tertentu sanggup berisi asas lain sesuai dengan bidang aturan peraturan perundang-undangan yang termasuk. Adapun asas lain yaitu sesuai dengan bidang aturan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, misalnya dalam aturan pidana, ibarat asas legalitas, asas tiada aturan tanpa kesalahan, asas pelatihan narapidana, dan asas praduga tak bersalah; dalam aturan perdata, ibarat dalam aturan perjanjian, ada asas kesepakatan, kebebasan dalam berkontrak, dan iktikad baik. 

Baca Juga : 

Demikianlah gosip mengenai Macam-Macam Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua, Adapun pesan buat teman-teman "Jangan Lupa SHARE yah biar yang lain sanggup dimudahkan dalam pencaharian Macam-Macam Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
LihatTutupKomentar